"Ada yang janggal. Itu sebabnya mati-matian kami bilang bukan pecandu dan tidak menggunakan," tegas Hotma, Selasa, (19/2/2013), dalam jumpa pers di kantornya, di kawasan Jakarta Pusat.
Hotma kemudian menuturkan bahwa zat metilon yang ditemukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sama sekali belum diatur dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, metilon belum bisa dikategorikan sebagai narkotika
"Enggak ada ditulis. Jangan bilang turunan dong," sesalnya.
Hotma juga sangat menyesalkan upaya BNN yang menindahkan kliennya ke pusat rehabilitasi di kawasan Lido, Bogor, Jawa Barat. Padahal, Raffi telah menolak upaya itu, karena bukan seorang pecandu narkoba. Apalagi, sebelumnya ia tidak diberitahu terkait pemindahan tersebut.
Kejanggalan lain yang ditemuinya yakni, setelah BNN melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman Raffi pada 27 Januari 2013. Saat itu, BNN melalui juru bicaranya langsung menyebut nama Raffi Ahmad. Sementara, orang lain yang ikut diamankan hanya disebut inisialnya.
"Kenapa nama lain inisial, nama Raffi keluar malam itu juga, orang yang ditangkap saat pengerebakan malam itu," ucapnya.
Pengacara kondang itu, kemudian mengomentari petugas BNN saat mengamankan barang bukti dari lokasi penggerebekan.
"Telapak tangan siapa yang ada di ganja itu? Masa ambil barang bukti dengan tangan kosong? Kalau menemukan barang butki, harusnya dipanggil ahli, kenapa dipegang langsung," Hotma.
"Saya percaya sama BNN, tapi kurang percaya dengan oknum-oknum yang bekerja pada kasus ini. Katanya tiga bulan ngubernya. Berapa duit negara habis karena kasus ini?" tandasnya.
sumber:
tribunnews, yahoo
0 comments:
Post a Comment